Hari Ini, Putra Siregar dan Rico Valentino Kembali Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Adapun agenda hari ini adalah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq.
"Iya, mendengarkan saksi dari penuntut umum," kata Nur Wafiq saat dihubungi awak media, Rabu (29/6/2022) malam.
Baca juga: Enggak Perlu Sulam, 5 Bahan Alami Ini Bisa Bantu Menebalkan Alis
Meskipun begitu, Nur Wafiq belum bisa memastikan terkait waktu sidang kliennya tersebut. "Belum ditentukan sih, biasanya sidang pukul 13.00 WIB," ujar dia.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Baca juga: Maxime Bouttier Unggah Trailer Ticket to Paradise, Begini Komentar Prilly Latuconsina
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
Adapun agenda hari ini adalah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq.
"Iya, mendengarkan saksi dari penuntut umum," kata Nur Wafiq saat dihubungi awak media, Rabu (29/6/2022) malam.
Baca juga: Enggak Perlu Sulam, 5 Bahan Alami Ini Bisa Bantu Menebalkan Alis
Meskipun begitu, Nur Wafiq belum bisa memastikan terkait waktu sidang kliennya tersebut. "Belum ditentukan sih, biasanya sidang pukul 13.00 WIB," ujar dia.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Baca juga: Maxime Bouttier Unggah Trailer Ticket to Paradise, Begini Komentar Prilly Latuconsina
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Hasil Visum: Chandrika Chika Diduga Aniaya Yuliana Byun hingga Alami Dislokasi Bahu Kiri
(nug)